Jari Terlarang Memakai Cincin Bagi Pria

01.52 cincintunangan 0 Comments

Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang?

Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).
Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama.

Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki

Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.
Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri?

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.
Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Kisah Cincin Nabi Muhammad SAW

00.37 cincintunangan 0 Comments

Ternyata cincin sudah ada sejak zaman dulu bahkan Nabi Muhammad SAW juga memakai cincin. Berikut ini beberapa hadis yang menceritakan tentang cincin Nabi Muhammad SAW.
Menurut hadis riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak, dan batu  di mata cincin beliau berasal dari negeri Habasyi.
Beberapa riwayat menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memakai cincin yang terpasang pada jari kelingkingnya sebagaimana hadis riwayat Anas bin Malik mengatakan:
“Cincin Rasulullah terbuat dari perak dan batunya merupakan batu Habasyi”, (HR Muslim dan Tirmidzi).
Hadis ini diderajatkan hasan sahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani. Sedangkan dari Anas bin Malik r.a. berkata, bahwa:

 عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم

“Cincin Rasulullah s.a.w. itu terbuat dari perak dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi.” (HR Muslim).
Dalil di atas juga menunjukkan bahwa batu cincin Rasulullah berjenis Habsyi, sejenis batu berwarna hitam kemerah-merahan pekat atau merah darah yang berasal dari Afrika.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan :
كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من فضة فصه منه
”Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perak, dan mata cincin juga dari bahan perak.” (HR. Bukhari 5870, Nasai 5198, dan yang lainnya).
 Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau juga mengatakan :
كان نقش خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم ( محمد ) سطر و ( رسول ) سطر و ( الله ) سطر
Ukiran mata cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertuliskan: Muhammad [محمد] satu baris, Rasul [رسول] satu baris, dan Allah [الله] satu baris. (HR. Turmudzi 1747, Ibn Hibban 1414, dan semakna dengan itu diriwayatkan oleh Bukhari 5872)
Selain itu, dalam riwayat lain dijelaskan :
أن النبي صلى الله عليه وسلم أراد أن كتب إلى كسرى وقيصر والنجاشي فقيل له : إنهم لا يقبلون كتابا إلا بخاتم فصاغ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما حلقته فضة ونقش فيه محمد رسول الله فكأني أنظر إلى بياضه في كفه
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat ke Kisra (persi), Kaisar (romawi), dan Najasyi (Ethiopia). Kemudian ada yang mengatakan, ’Mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika ada stempelnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Saya melihat putihnya cincin itu di tangan beliau. (HR. Ahmad 12738, Bukhari 5872, Muslim 2092, dan yang lainnya).
Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik.

وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ

“(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71)

0 komentar:

Kata Kata Bijak Tentang Pernikahan

00.55 cincintunangan 0 Comments


Pernikahan sama sekali bukan akhir dari rangkaian cerita "cinta" yang selama ini anda rajut karena sebenarnya anda belum memulai apapun

Jika kamu cinta seseorang, tindakan lebih baik drpd perkataan. Jika kamu tak lagi mencintainya, lebih baik katakan drpd menunjukannya.

Butuh kepercayaan dalam cinta, karena cinta punya kekuatan untuk saling menyakiti. Namun cinta juga yang tak membiarkan itu terjadi.

Kadang kamu memilih tuk menahan diri dan membiarkan cinta pergi, bukan karena tak ada cinta, tapi krn takut mencintai lalu kehilangan lagi.

Jangan pernah memberi semua yang kamu miliki kepada dia yang kamu cinta, karena jika dia meninggalkanmu, kamu tak akan punya apa-apa.


http://cincindepok.com

0 komentar:

Kenapa Islam Melarang Laki-Laki Memakai Cincin Emas ?

21.15 cincintunangan 0 Comments

Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas..Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas [Al-Bukhari dan Muslim] masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. Hadits ini diriwayatkan oleh imam al bukhori dan imam muslim. Jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak. 


Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).

Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. 

Para ahli fisika pada abad 20 telah menyelidiki hal ini dan kemudian menyimpulkan hal tersebut.Dan mengapa Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas ? "Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi." itulah sebabnya islam mengharamkan pria memakai emas dan membolehkan wanita memakai perhiasan emas.

0 komentar:

Cincin Fashion

20.12 cincintunangan 0 Comments

Jika anda suka dengan cincin fashion dan berminat untuk memesan silakan datang langsung ke Duta Jewellery. Di sini anda bisa pesan dengan model yang diinginkan.













Duta Jewellery
Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2
Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok


Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353

0 komentar:

Permintaan Mahar

23.29 cincintunangan 0 Comments

Bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya?

Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, artinya, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda, artinya, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi” [Riwayat Bukhari]

Ketika sahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “Mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, artinya, “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]

Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.

0 komentar: